KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos, di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kelima tersangka tersebut yaitu Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Waka PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Juru Sita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Yulrisman, Berliana Tri Kusuma (BER). Terhadap kelimanya langsung dilakukan penahanan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” tambah Asep.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Depok, Kamis (5/2/2026).
Asep juga menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus ini. Kata Asep, Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 m² yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut, juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.
Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT Karabha Digdaya, mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.
Namun kata Asep, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT Karabha Digdaya, kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.
Asep menjelaskan, di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025. Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, I Wayan dan Bambang meminta Yohansyah selaku Juru Sita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya, dengan PN Depok.
