KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyewa unit apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang suap dan emas senilai Rp40,5 miliar. Barang bukti fantastis tersebut ditemukan menyusul penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang ilegal PT Blueray Cargo.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe houseya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan, nah untuk gunanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Keenam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Mereka menjadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026). Lima di antaranya langsung ditahan, sementara satu lainnya yaitu John kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Proses penangkapan sejumlah pihak dan penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (FOTO/Dok. KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itulah yang ditemukan di sejumlah safe housedimaksud.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL (Rizal) ORL (Orland), dan PT BR (Blueray Cargo) serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep.
