KPK Paparkan Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai Terkait Impor Barang Ilegal

Barang bukti uang tunai dan emas ditunjukkan KPK dalam konferensi pers OTT pejabat Bea Cukai, Kamis (5/2), di
Barang bukti uang tunai dan emas ditunjukkan KPK dalam konferensi pers OTT pejabat Bea Cukai, Kamis (5/2), di Gedung KPK, Jakarta. (IST)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait impor barang ilegal. Kasus ini bermula dari permintaan PT Blueray Cargo agar barang impor tiruan mereka tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Blueray Cargo berusaha agar barang-barang mereka dapat melintas tanpa pemeriksaan di Bea Cukai. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

KPK menduga bahwa BR bekerja sama dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang-barang impor mereka. Pada Oktober 2025, terjadi persekongkolan antara ORL, SIS, dan pihak lain dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur jalur masuk barang ke Indonesia.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Asep menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan menetapkan dua kategori jalur impor, yaitu jalur merah dengan pemeriksaan fisik dan jalur hijau tanpa pemeriksaan. “FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai, red.) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah,” tambahnya. Akibatnya, barang impor dari BR lolos dari jalur merah dan tidak diperiksa fisik.

Kemudian, terdapat beberapa pertemuan dan penyerahan uang dari BR kepada pihak Ditjen Bea Cukai selama Desember 2025 hingga Februari 2026. Pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi operasi tangkap tangan di Ditjen Bea Cukai, mengamankan 17 orang, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Juga terlibat pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

0 Komentar