TIM penyidik Polres Metro Jakarta Utara menyatakan kasus keracunan satu keluarga di Warakas, tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam kasus ini ditetapkan tersangka berinisial AS (22) yang merupakan satu dari empat korban keracunan di rumah kontrakan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan AS adalah anak dari korban SS (50); sekaligus saudara kandung korban AD (14) dan AF (27), serta saksi MK (24). Tersangka juga ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi.
“Kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut, di mana Saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” kata Onkoseno dalam konferensi pers yang disiarkan dalam akun Instagram Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Dia menerangkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa pihak Puslabfor dan dokter. Tim penyidik telah mengantongi bukti toksikologi yang diperkuat oleh pemeriksaan saksi-saksi.
Kepada tim penyidik, tersangka mengaku motif melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda di dalam keluarga.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Onkoseno.
Puslabfor Bareskrim Polri dalam pemeriksaan menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide di organ tubuh para korban meninggal. Zat tersebut merupakan rodentisida atau racun tikus.
Berdasarkan ahli toksikologi, senyawa itu bersifat racun seluler yang dapat menyebar ke seluruh organ tubuh dan berakibat fatal jika masuk ke tubuh manusia dalam jumlah besar. Temuan itu kemudian menguatkan dugaan kematian akibat keracunan.
“Untuk korban-korban kita melakukan autopsi di rumah sakit Polri dan dilakukan oleh dokter forensik,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
