Amankan 'Jalur Merah' Importasi Barang, Jatah Bulanan Rp7 Miliar dari PT Blueray Cargo ke Ditjen Bea Cukai

Proses penangkapan sejumlah pihak dan penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di
Proses penangkapan sejumlah pihak dan penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (FOTO/Dok. KPK)
0 Komentar

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John, Andri dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

0 Komentar