KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan pemberian jatah bulanan senilai Rp7 miliar dari PT Blueray Cargo kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk pengamanan ‘jalur merah’ importasi barang.
Ini disampaikan KPK usai menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar 7 miliar. Ini masih terus didalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Sebagai informasi, keenam tersangka dalam kasus ini terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut, KPK juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar.
Budi menuturkan, pihaknya masih akan terus mendalami peran-peran para tersangka maupun pihak lainnya dalam kasus ini. Dia menyebut, penyidik akan mencari pihak-pihak yang turut menerima aliran uang selain para tersangka.
“Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, KPK menduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan para pihak lainnya dengan John, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur masuk importasi barang ke Indonesia.
Mereka mengondisikan ‘jalur merah’ tersebut agar barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk tanpa pemeriksaan yang ketat.
Setelah pengondisian berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi dan diduga tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk ‘jatah’ bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.
