Rocky Gerung Paparkan Soal Metode Penelitian Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Rocky Gerung di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Rocky Gerung di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
0 Komentar

ROCKY Gerung telah selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan Roy Suryo di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Rocky Gerung menjelaskan soal metode penelitian para tersangka terkait keaslian ijazah Jokowi.

“(jumlah pertanyaan) dikitlah, ya, 10, 7 mungkin tuh. Kan yang penting pertanyaan yang esensial. Saya diminta untuk memberi kesaksian terhadap keahlian saya tentang metodologi yang dipakai oleh dr Tifa,” kata Rocky Gerung kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

“Dimulai dari kuriositas beliau sebagai akademisi. Lalu fakta dikumpulkan. Lalu mulailah untuk menguji kausalitas antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur, dan penampilan narasi publiknya. Apalagi dalam bentuk kebijakan,” imbuhnya.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Rocky Gerung menyebut dr Tifa dalam hal ini memenuhi persyaratan prosedural penelitian. Rocky menjelaskan penelitian yang dilakukan tersangka untuk menguji keaslian ijazah Jokowi.

“Jadi betul-betul dr Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menundukkan persoalan secara akademik gitu. Nah sensasi itu urusan sosial media lah yang ngulik-ngulik segala macam,” tuturnya.

Rocky Gerung dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Ia diperiksa polisi sebagai saksi yang diajukan oleh Roy Suryo dkk.

Seperti diketahui, Polda Metro telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di tengah-tengah proses pemberkasan ini, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis serta Eggi Sudjana. Roy dilaporkan bersama dengan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (26/1).

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

0 Komentar