Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir Pastikan Tak Akan Tangani Gugatan Partai Golkar

Adies Kadir yang resmi dilantik menjadi Hakim MK (YT Sekretariat Presiden)
Adies Kadir yang resmi dilantik menjadi Hakim MK (YT Sekretariat Presiden)
0 Komentar

ADIES Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto. Adies memastikan tak akan menyidangkan gugatan yang berkaitan dengan Partai Golkar.

“Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” kata Adies kepada wartawan di Istana Jakarta, Kamis (5/2/2026).

“Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” lanjutnya.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Lebih lanjut, terkait proses pemilihannya menjadi hakim MK di DPR yang memicu kritik, Adies enggan menanggapi. Ia hanya mengikuti proses pemilihan itu di Komisi III DPR.

“Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” ujarnya.

Adies menegaskan Mahkamah Konstitusi memiliki mandat yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni menjaga konstitusi, menafsirkan konstitusi, serta melindungi ideologi negara. Ia memastikan akan mengemban tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,” ujarnya.

Keputusan Adies Kadir menjadi Hakim MK tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

0 Komentar