Pihak RRT Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Tanggapan PMJ

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.(Foto: Istimewa)
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.(Foto: Istimewa)
0 Komentar

PIHAK Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau biasa dikenal RRT mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pihak Roy Suryo menyebut 505 dokumen di antaranya diserahkan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bukti dokumen kasus tersebut.

“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” kata kuasa hukum RRT, Refly Harun, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).

Refly mengaku permintaan dokumen tersebut guna kepentingan perlindungan hak hukum dari Roy Suryo cs. Menurutnya, pihaknya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di kasus itu.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

“Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” ujarnya.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto merespon permintaan kubu Roy Suryo cs tersebut. Budi menyebut segala barang bukti yang ada dalam kasus itu akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Budi.

Budi menegaskan pihaknya menjaga kerahasiaan bukti dalam proses penyidikan. Dia menegaskan kasus tersebut diusut secara transparan dan profesional.

“Pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” imbuhnya.

0 Komentar