Mahfud MD Bicara Soal Perjalanan Panjang Kepolisian Republik Indonesia Dipisah dari Kementerian Hankam

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara I
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara Integrity Law Firm. (Foto: Tangkapan layar YouTube)
0 Komentar

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) telah melalui perjalanan panjang dalam mengemban tugas memelihara keamanan dan ketertiban rakyat.

Dalam perjalanannya, Polri mengalami reformasi dari yang awalnya berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan (Hankam) sejak 1962 hingga tahun 1999, kini Korps Bhayangkara menjadi alat negara dalam lingkup eksekutif di bawah Presiden langsung.

Demikian antara lain disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertema ‘Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia’ yang digelar Integrity Law Firm.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

“Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Tugas Polri kemudian dirinci, satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum,” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Integrity Law Firm, Kamis, 5 Februari 2026.

Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998. Ada sejarah yang membuat Polri dipisahkan dari Departemen Hankam, kementerian yang saat itu juga membawahi TNI.

Mahfud menyebut, kinerja Polri sebelum reformasi berada di bawah bayang-bayang militer dan dinilai sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum.

“Dulu Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI Angkatan Darat, Laut, Udara. Nah pada waktu itu Polri kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI,” ujar Mahfud.

Fungsi penegakan hukum saat itu seringkali diambil alih kekuatan militer. Polri sebagai penegak hukum saat itu juga dinilai menjadi institusi yang tidak berdaya.

“Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, enggak berdaya,” jelas Mahfud.

Dari kondisi tersebut, maka lahir TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural. TNI yang memiliki tiga matra dipimpin oleh Panglima TNI dan menjadi rekan Menteri Pertahanan. Sementara Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Polri sendiri, TNI sendiri. Lalu, TNI karena ada tiga matra ada koordinatornya. Koordinator itu bukan atasan, tetapi semacam counterpart koordinasi administrasi itu namanya Menteri Pertahanan, saya pernah jadi Menteri Pertahanan. Lalu Polri langsung ke Presiden,” cerita Mahfud.

0 Komentar