KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka suap kasus restitusi pajak. Mulyono ternyata merangkap jabatan dengan menjabat komisaris di sejumlah perusahaan.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Mulyono terjerat OTT KPK pada Rabu (4/2). KPK lalu menetapkan ia sebagai tersangka, termasuk Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Asep menjelaskan kasus ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pada tahun 2024. Tim KKP Madya Banjarmasin lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya lebih bayar pembayaran pajak sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
Mulyono selaku Kepala KKP Madya Banjarmasin kemudian melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB yang diwakili Venasisus Jenarus Genggor pada November 2025. Pertemuan itu menyepakati agar permohonan restitusi PT BKB dikabulkan dengan syarat ‘uang apresiasi’.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” jelas Asep.
Suap ‘uang apresiasi’ itu akhirnya membuat permintaan restitusi Rp 48,3 miliar dari PT BKB dikabulkan oleh KKP Madya Banjarmasin. KPK mengungkap total suap ‘uang apresiasi’ itu dibagi untuk Mulyono, Dian Jaya Demega dan Venasisus Jenarus Genggor.
Ketiganya lalu tertangkap tangan pada Rabu (4/2). KPK menyita uang Rp 1 miliar sebagai barang bukti.
Asep mengatakan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.
“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
