DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap temuan dalam kasus bom molotov di SMPN 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Menurut penelusuran Densus 88, siswa terduga pelempar bom molotov itu telah terpapar grup ideologi kekerasan ekstrem.
Grup yang dimaksud bernama True Crime Community. Juru Bicara Densus 88 Kombes Mayndra Eka mengatakan siswa yang bersangkutan diduga tertarik pada konten kekerasan sehingga tergabung dalam komunitas tersebut.
“Anak yang terpapar TCC ini merupakan siswa SMP Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Yang bersangkutan tertarik dengan konten-konten kekerasan dan tergabung dalam komunitas True Crime Community,” jelas Mayndra Eka kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalAnda Tertarik Kasus Jeffrey Epstein? Begini Cara Unduh dan Akses Dokumen Resmi Departemen Kehakiman AS
Menurut Mayndra, siswa tersebut diduga mengalami tekanan psikologis akibat masalah keluarga. Siswa itu juga diduga mengalami perundungan sampai muncul keinginan balas dendam.
“Yang bersangkutan merupakan korban perundungan dan memiliki keinginan melakukan balas dendam kepada rekan-rekan yang kerap kali melakukan perundungan terhadapnya, juga diduga kuat menghadapi masalah keluarga. Balas dendam kemudian dilampiaskan dengan melakukan aksi kekerasan di sekolahnya,” kata Mayndra.
Kasus ini telah ditangani oleh Polda Kalimantan Barat. Mayndra menyebut pihak Densus 88 akan melakukan pendampingan lebih dulu pada siswa tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto menyampaikan hasil pendalaman awal terhadap siswa yang melempar bom molotov di SMPN 3 Sungai Raya. Ditemukan adanya tekanan psikologis yang cukup berat akibat kondisi keluarga.
“Secara keseharian di sekolah, anak ini berperilaku normal. Namun tekanan mental dari persoalan keluarga diduga menjadi faktor yang berkaitan dengan kejadian ini,” ungkap Pipit kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Kakek dan ayah anak tersebut diketahui sedang sakit dan berdampak secara psikologis kepada sang anak. Karena itu, penanganan anak sebagai terduga pelaku pelempar bom molotov tidak semata dilihat dari aspek hukum. Melainkan difokuskan pada upaya pembinaan dan penelusuran akar masalah, mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Peristiwa ini menjadi perhatian kita bersama. Saat ini kami masih mendalami akar persoalan yang dialami anak tersebut,” kata Pipit.
