OTT KPK 3 Orang Diamankan, Salah Satunya Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya tiga pihak yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. KPK mengungkap salah satunya ialah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

KPK menyebut para pihak yang diciduk tengah dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih Jakarta. KPK belum merinci kapan mereka tiba.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalAnda Tertarik Kasus Jeffrey Epstein? Begini Cara Unduh dan Akses Dokumen Resmi Departemen Kehakiman AS

Sebelumnya, KPK terungkap menyelenggarakan OTT di Banjarmasin, Kalsel. KPK mensinyalkan kasus yang menjadi dasar OTT ialah soal restitusi pajak. Restitusi pajak ialah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.

Walau begitu, KPK ogah menyebut secara rinci jenis kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan perlunya OTT itu. Fitroh menegaskan kasusnya masih diusut penyidik.

KPK diketahui memiliki waktu 1×24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang diciduk. Tim penindakan KPK disebut tengah melakukan pemeriksaan intensif dari pihak-pihak yang diamankan itu.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa telah mendengarkan kabar OTT oleh KPK terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sekaligus pada Rabu (4/2/2026). Ia menyerahkan proses tersebut kepada pihak yang berwajib, dan menegaskan adanya sanksi jika anak buahnya terbukti bersalah.

“Ya biar saja kita lihat apa hasil OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” ujar Purbaya kepada wartawan usai menghadiri raker mengenai penerimaan negara di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Namun, Purbaya menekankan, ia mengaku tetap memberikan pendampingan terhadap para pegawai Pajak dan Bea Cukai yang terkena OTT, kendati memastikan tidak bakal melakukan intervensi.

“Tapi saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendiri begitu saja, kan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukumm. Kita temanin saja sampai prosesnya selesai,” terangnya.

0 Komentar