Kasus Bom Molotov Siswa SMPN 3 Sungai Raya Diduga Dipengaruhi Tekanan Mental Pelaku Akibat Persoalan Keluarga

Bom molotov di SMPN 3 Sungai Raya Kalbar (IST)
Bom molotov di SMPN 3 Sungai Raya Kalbar (IST)
0 Komentar

FAKTA baru terungkap dalam kasus siswa SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga membawa bom molotov ke lingkungan sekolah. Polda Kalbar menilai aksi tersebut kuat dipengaruhi tekanan mental berat yang dialami sang anak akibat persoalan keluarga.

Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto mengatakan, dari hasil pendalaman awal, aparat menemukan adanya tekanan psikologis yang cukup berat akibat kondisi keluarga.

“Secara keseharian di sekolah, anak ini berperilaku normal. Namun tekanan mental dari persoalan keluarga diduga menjadi faktor yang berkaitan dengan kejadian ini,” ungkap Pipit kepada wartawan, Rabu (4/2).

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalAnda Tertarik Kasus Jeffrey Epstein? Begini Cara Unduh dan Akses Dokumen Resmi Departemen Kehakiman AS

Pipit menerangkan, sebelumnya anak tersebut sempat dalam pemantauan anak buahnya. Namun, pengawasan tidak lagi intensif seiring munculnya persoalan di lingkungan keluarga.

Hasil pendalaman oleh aparat, kakek dan ayah dari anak tersebut diketahui sedang sakit. Hal itu memberikan beban mental yang berdampak pada kondisi kejiwaannya.

Dengan demikian, penanganan anak sebagai terduga pelaku pelempar bom molotov tidak semata dilihat dari aspek hukum. Melainkan difokuskan pada upaya pembinaan dan penelusuran akar masalah, mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

“Peristiwa ini menjadi perhatian kita bersama. Saat ini kami masih mendalami akar persoalan yang dialami anak tersebut,” kata Pipit.

Polda Kalbar saat ini masih melakukan pendalaman psikologis untuk memastikan langkah penanganan yang paling tepat, sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang di kemudian hari.

Dalam prosesnya, kepolisian berkoordinasi lintas sektor dengan Densus 88 Antiteror Polri, BNPT, KPAI, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta unsur Forkopimda. Pipit menegaskan, penegakan hukum terhadap anak menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium.

“Penanganan hukum adalah langkah paling akhir. Yang utama adalah menyelesaikan akar persoalan dan memastikan apakah anak ini masih bisa dibina,” tegasnya.

Baca Juga:Prabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti KenaAlan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan Michele

Selain penanganan kasus, Polda Kalbar juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak, khususnya dalam penggunaan gawai dan aktivitas digital. Lingkungan sekitar, termasuk tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama, juga diminta turut berperan dalam pembinaan anak dan remaja.

0 Komentar