Terlibat Pembunuhan Berencana, Eksekutor Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou Hukuman 18 Tahun Penjara

Mevl terdakwa kasus penembakan warga Australia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026
Paea Imiddlemore Tupou (26) (kiri), Mevlut Coskun (22) (tengah dan Darcy Francesco Jenson (27) (kanan) terdakwa kasus penembakan warga Australia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026).
0 Komentar

DUA warga negara (WN) Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/2/2026).

Jaksa menilai keduanya terbukti terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim. Kedua korban juga warga Australa.

Peristiwa penembakan menggunakan senjata api itu terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (14/6/2025). Coskun dan Tupou merupakan eksekutor yang menembak korban.

Baca Juga:Prabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti KenaAlan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan Michele

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyatakan Coskun dan Tupu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim PN Denpasar.

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan. Yakni, para terdakwa mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Para terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, berterus terang dalam persidangan, dan menyesal.

Dari kejadian itu, ada berbagai macam barang bukti yang diamankan. Di antaranya, tiga butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, dan satu palu jenis hammer panjang 85 sentimeter.

Mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa hanya terdiam dan menunduk. Setelah berdiskusi dengan pengacara mereka, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya, Senin, 9 Februari 2026.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan ya, hak jawab bisa disampaikan di sidang selanjutnya,” ujar hakim.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel AvivKelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh Sentral

Sementara itu, Mevlut Coskun sempat meminta atau mengajukan jawaban sebelum sidang ditutup. Mevlut meminta agar hakim bisa memeriksa kembali bukti-bukti yang ditunjukkan dan memberikan hukuman seadil-adilnya.

“Kami sudah menyampaikan hal sejujur-jujurnya di persidangan. Mohon Yang Mulia agar kembali memeriksa barang bukti dan bisa memberikan hukuman seadil-adilnya,” ujar Mevlut melalui penerjemah yang mendampinginya.

0 Komentar