Putri mengatakan pertemuan dengan Luhut terkait pengenalan program Google Indonesia hingga kolaborasi Google dengan ekosistem di Indonesia. Putri mengatakan saat itu Luhut menjadi keynote speaker dalam sebuah acara tahunan.
“Jadi waktu itu juga kami ada acara tahunan namanya Google for Indonesia, yaitu acara tahunan kami di mana kami memperkenalkan program-program kami di Google apa saja, lalu bagaimana kami berkolaborasi dengan ekosistem di Indonesia. Nah, Pak Luhut kebetulan saat itu menjadi salah satu keynote speaker di acara tahunan tersebut. Lalu sebelum beliau naik ke panggung, kami sempat bersilaturahmi sebentar,” jawab Putri.
“Posisinya sebagai apa Pak Luhut saat itu?” tanya pengacara Sri.
“Pada saat itu adalah Menko Marves,” jawab Putri.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam, digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Anda Tertarik Kasus Jeffrey Epstein? Begini Cara Unduh dan Akses Dokumen Resmi Departemen Kehakiman ASPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Nadiem Makarim juga telah menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, belum disidang karena masih buron.
