REKANAN PT Bhinneka Mentaridimensi, Mariana Susy, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Susy mengaku berdebar-debar.
Terdakwa dalam sidang ini ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Mulanya, pengacara Ibam mendalami alasan Susy mengembalikan uang Rp 5,2 miliar ke penyidik Kejaksaan Agung RI. Uang itu merupakan keuntungan yang diperoleh Susy dari pengadaan Chromebook dan CDM setelah dipotong seluruh biaya operasional.
Baca Juga:Anda Tertarik Kasus Jeffrey Epstein? Begini Cara Unduh dan Akses Dokumen Resmi Departemen Kehakiman ASPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
“Ini saya baca di BAP Ibu, Ibu mengembalikan uang ya, Bu?” tanya pengacara Ibam.
“Iya, Pak,” jawab Susy.
Susy mengaku takut sehingga mengembalikan uang tersebut. Sebagai informasi, PT Bhinneka Mentaridimensi merupakan salah satu penyedia pelaksana pengadaan Chromebook dan CDM pada Kemendikbudristek.
“Kenapa, Bu, dikembalikan? Kan Ibu sudah melakukan instal, Bu, sudah melakukan pekerjaan?” tanya pengacara Ibam.
“Takut, Pak,” jawab Susy.
“Takut?” tanya pengacara Ibam.
“Iya,” jawab Susy.
Susy mengaku berdebar-debar karena menjadi saksi di persidangan ini. Dia mengaku ikhlas meski harus mengembalikan keuntungan yang diperolehnya tersebut ke penyidik.
“Padahal Ibu kerja samanya sama Bhinneka, kan? Bukan dengan pemerintah, kan?” tanya pengacara Ibam.
“Iyalah, Pak, tapi biar gimana, saya jadi saksi ini aja saya berdebar-debar, Pak,” jawab Susy.
“Ibu rugi nggak, Bu, karena sudah melakukan instal?” tanya pengacara Ibam.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
“Ya rugi nggak rugi, mau nggak mau, Pak. Saya ikhlas kok, daripada, takut,” jawab Susy.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
