Pemasok Senpi, Amunisi, Bahan Peledak hingga Peluru Karet, Darcy Francesco Jenson Dituntut 17 Tahun Penjara

Darcy Francesco Jenson saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (2/2/2026).
Darcy Francesco Jenson saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (2/2/2026).
0 Komentar

WARGA Australia, Darcy Francesco Jenson (27), dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara. Dia terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Zivan Radmanovic. Selain itu, korban penembakan lainnya, Sanar Ghanim, terluka parah. Kedua korban juga merupakan warga Australia.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terhadap Darcy lebih ringan dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26).

Dua warga Australia yang menjadi eksekutor itu dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Diketahui, Darcy diadili secara terpisah karena berkas perkaranya berbeda dengan dua terdakwa lain.

Baca Juga:Prabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti KenaAlan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan Michele

“Menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darcy Francesco Jenson dengan pidana selama 17 tahun penjara,” ujar jaksa.

Darcy dituntut dengan hukuman lebih ringan lantaran tidak ikut menjadi eksekutor. Perannya adalah menyusun rencana aksi pembunuhan tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Darcy terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan unsur memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.

Darcy memasok senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan yang berbahaya, gas air mata, hingga peluru karet kepada Coskun dan Tuplou.

Atas tuntutan tersebut, Darcy melalui pengacaranya, Jupiter G Lalwani, akan memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya, Senin pekan depan.

“Kami akan sampaikan tanggapan tertulis, Yang Mulia, sekalian tanggapan terdakwa di sidang berikutnya,” ujar Jupiter.

Seusai persidangan, Jupiter mengatakan seharusnya tuntutan hukuman yang diterima Darcy hanya dua per tiga tuntutan terhadap dua terdakwa lain. Dia berdalih, Darcy tidak terbukti membantu pembunuhan berencana tersebut.

“Terdakwa Darcy tidak terbukti bahwa dia mengetahui,” ujarnya.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel AvivKelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh Sentral

Sementara itu, Sary Latief selaku kuasa hukum korban mempertanyakan tuntutan jaksa yang yang dianggap terlalu ringan. Keluarga korban berharap terdakwa mendapat hukuman seumur hidup atau mati.

“Tapi bisa kita lihat, teman-teman media juga sudah lihat. Pada saat mungkin gelar perkara, foto-foto yang beredar di TKP, apakah itu pekerjaan orang yang amatir?” sodok Sary.

“Yang tidak tahu, tidak tahu pakai pistol seperti apa? Dan bahkan hasil forensik pun sudah mengatakan, itu bagian-bagian vital. Kalau mereka tidak mengerti, itu tidak mungkin,” sambungnya.

0 Komentar