Jaksa Ungkap Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook dan CDM Bisa Pingsan Jika Tertekan

Salah satu saksi, Susy Mariana, rekanan dari salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan Chromebook, menga
Salah satu saksi, Susy Mariana, rekanan dari salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan Chromebook, mengaku telah mengembalikan sekitar Rp 5,1 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Susy, uang itu berasal dari keuntungan pengadaan, namun ia menyatakan mengembalikannya karena “takut” menghadapi proses hukum lebih lanjut. Pengembalian itu mencakup sisa dari total keuntungan sekitar Rp 10,2 miliar yang ia peroleh selama tahun pelaksanaan pengadaan. (IST)
0 Komentar

“Di belakang saja,” jawab Susy Mariana.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga:Anda Tertarik Kasus Jeffrey Epstein? Begini Cara Unduh dan Akses Dokumen Resmi Departemen Kehakiman ASPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

0 Komentar