Jaksa Ungkap Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook dan CDM Bisa Pingsan Jika Tertekan

Salah satu saksi, Susy Mariana, rekanan dari salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan Chromebook, menga
Salah satu saksi, Susy Mariana, rekanan dari salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan Chromebook, mengaku telah mengembalikan sekitar Rp 5,1 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Susy, uang itu berasal dari keuntungan pengadaan, namun ia menyatakan mengembalikannya karena “takut” menghadapi proses hukum lebih lanjut. Pengembalian itu mencakup sisa dari total keuntungan sekitar Rp 10,2 miliar yang ia peroleh selama tahun pelaksanaan pengadaan. (IST)
0 Komentar

JAKSA kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa mengungkap salah satu saksi yang dihadirkan, Susy Mariana, bisa pingsan jika merasa tertekan.

Hal itu disampaikan jaksa sebelum pemeriksaan saksi dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Jaksa mengatakan Susy yang merupakan rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi akan pingsan jika merasa tertekan. Jaksa memberitahukan riwayat penyakit itu ke majelis hakim.

Baca Juga:Anda Tertarik Kasus Jeffrey Epstein? Begini Cara Unduh dan Akses Dokumen Resmi Departemen Kehakiman ASPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

“Sebelum mulai kami harus memberitahu dulu pada kesempatan ini, khususnya saksi Ibu Mariana Susy ini, kami harus menyampaikan karena bentuk transparansi, due process of law yang kami lakukan, Ibu Mariana Susy ini punya riwayat penyakit, Yang Mulia,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan Susy didampingi anak mantunya saat menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan. Anak mantu Susy itu saat ini juga hadir di persidangan.

“Jadi pada saat di penyidikan, dia didampingi oleh anak mantunya yang hadir di pemeriksaan. Ada di ruang sidang. Dan tidak ada diarahkan, tidak ada dipaksa, tapi ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan, Yang Mulia. Seperti itu. Jadi ini riwayat penyakitnya,” ujar jaksa.

Advokat terdakwa Mulyatsyah, Sri dan Ibam, tak keberatan jika Susy didampingi anak mantunya di persidangan. Majelis hakim pun meminta anak mantu Susy duduk di belakang Susy.

Hakim meminta Susy santai dan menyampaikan ke majelis jika ada keluhan terkait kesehatannya. Hakim meminta Susy menyampaikan apa adanya yang diketahuinya.

“Ibu Mariana santai saja, ya, berikan keterangan yang memang Ibu alami. Nggak usah dipikir, kalau alami kan memang apa adanya. Nggak usah dipikir, jadi Ibu terangkan saja hal-hal yang Ibu ketahui, tidak tahu bilang tidak tahu ya. Demikian ya. Ibu santai saja ya, kalau merasa ada sesuatu kurang enak, disampaikan ya, jangan disimpan ya. Sekarang bagaimana? Bisa lebih enak? Tenang ya? Pengennya anaknya di samping atau di belakang aja?” tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

0 Komentar