Bareskrim Usut Kasus Dugaan Insiden Praktik Ilegal Jual Beli Saham di Pasar Modal: 5 Tersangka

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuri
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas di Jakarta, Selasa (3/2/2026) (IST)
0 Komentar

Sementara itu, dalam penyidikan perkara PT Minna Padi Asset Manajemen, didapatkan fakta bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak Minna Padi Asset Manajemen untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Kemudian, menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi seorang bernama ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra.

ESO bersekongkol dengan adiknya berinisial ESI berikut perusahaan afiliasi yaitu PT MPAM. Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan membeli saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM, yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah.

Selanjutnya, dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi. Dalam penanganan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen, penyidik telah memeriksa 44 saksi, ahli pidana, dan ahli pasar modal.

Baca Juga:Anda Tertarik Kasus Jeffrey Epstein? Begini Cara Unduh dan Akses Dokumen Resmi Departemen Kehakiman ASPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Kemudian, menetapkan tiga tersangka berinisial DJ, Direktur Utama PT MPAM; ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama maupun PT Sanurhasta Mitra; dan EL, istri dari ESO.

Selain itu, penyidik memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 miliar, yang merupakan harga efek per 15 Desember 2025.

“Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini adalah para investor dan juga industri pasar modal di Indonesia,” tegas Ade Safri.

Penyidik akan berkolaborasi efektif, aktif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka penelusuran transaksi keuangan maupun penelusuran aset atau follow the money, dalam mengungkap perkara ini. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

0 Komentar