DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polritengah mengusut kasus dugaan insiden trading atau praktik ilegal jual beli saham dan perdagangan semu di Pasar Modal. Ada dua perusahaan yang disidik, yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen.
Adapun, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka. Dengan rincian, dua tersangka dari kasus di PT Narada Aset Manajemen dan tiga tersangka dari kasus di PT Minna Padi Asset Manajemen.
“Di mana dalam penanganan perkara PT Narada Aset Manajemen ini, penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana, jadi underlying product reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Baca Juga:Anda Tertarik Kasus Jeffrey Epstein? Begini Cara Unduh dan Akses Dokumen Resmi Departemen Kehakiman ASPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Ade Safri menerangkan ada underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee. Dengan pola transaksinya diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham.
“Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya,” ungkap Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut, berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi. Fakta ini diyakini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand.
“Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” terang mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu.
Adapun, dalam proses penyidikan perkara PT Narada Asset Manajemen, penyidik telah memeriksa 70 saksi, memeriksa ahli pasar modal, hingga menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial MAW, Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV, Direktur Utara PT Narada Adikara Indonesia. Penyidik juga memblokir dan menyita terhadap sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 Miliar. Angka itu merupakan nilai efek per Oktober 2025.
