POLRI mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid, sejak 23 Januari 2026.
“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Brigjen Untung menegaskan, setelah red notice diterbitkan, Polri akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri. NCB Hubinter Polri siap mendukung langkah-langkah hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
“Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.
Dengan red notice ini, Polri berharap kerja sama internasional bisa mempercepat penangkapan Riza Chalid untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 10 Juli 2025, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kejagung menyebut Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Sementara itu, Anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan jaksa, Riza Chalid bersama anaknya diduga mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM), sehingga meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
Secara keseluruhan, jaksa menyebut tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Rinciannya, kerugian keuangan negara sebesar Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp43,27 triliun, dengan total keseluruhan Rp285.951.041.132.745 atau sekitar Rp285 triliun
