DANANTARA bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar dialog bersama pelaku pasar modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Minggu (1/2/2026) sore. Pertemuan ini membahas langkah percepatan reformasi untuk memperkuat integritas dan daya saing pasar modal Indonesia.
Dialog tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemangku kebijakan ekonomi dan keuangan, antara lain CEO Danantara Rosan Roeslani, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, serta Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dan jajaran dewan komisaris self regulatory organization (SRO).
Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan menyepakati delapan rencana aksi utama sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal nasional.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Pertama, kebijakan baru free float. Pemerintah dan OJK berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) emiten menjadi 15%, sejalan dengan standar global. Ketentuan ini berlaku bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO), sedangkan emiten yang sudah tercatat akan diberikan masa transisi agar penyesuaian dapat dilakukan secara wajar.
Kedua, transparansi ultimate beneficial ownership (UBO). Langkah ini mencakup penguatan keterbukaan praktik afiliasi dan transparansi pemilik manfaat akhir pemegang saham guna meningkatkan kredibilitas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia. Pengawasan dan penegakan aturan terkait UBO juga akan diperkuat.
Ketiga, penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkuat data kepemilikan saham yang lebih granular dan andal, termasuk pendetailan tipe investor sesuai best practices global dan penguatan kewajiban keterbukaan informasi pemegang saham emiten.
Keempat, demutualisasi bursa efek. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan memitigasi potensi benturan kepentingan. OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangka persiapan implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Kelima, penegakan peraturan dan sanksi. OJK menegaskan komitmen untuk melanjutkan dan memperkuat penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
