PPATK: Ada Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin dan Distribusi Emas Ilegal di Indonesia, Total Rp1.000 Triliun

PPATK: Ada Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin dan Distribusi Emas Ilegal di Indonesia, Total Rp1.000 Triliun
Logo PPATK. ppatk.go.id
0 Komentar

PUSAT Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal yang terjadi di Indonesia. Total perputaran dananya hampir mencapai Rp 1.000 triliun atau tepatnya Rp 992 triliun.

Terkait ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut bahwa pihaknya sudah bertemu perwakilan PPATK untuk meminta konfirmasi lebih lanjut.

“Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Pertemuan itu bertujuan memastikan bahwa negara bisa memperoleh sesuai dengan haknya. Menurut Yuliot, dalam kasus tambang emas ilegal perputaran uangnya dilakukan dalam beberapa layer dan melibatkan sejumlah pihak.

“Sehingga mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara. Transaksi keuangan kan sangat detail, di layer pertama kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” tambah dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan perputaran dana itu ditemukan selama periode 2023-2025. Total nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa dan pulau-pulau lainnya,” katanya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).

PPATK juga mengungkap adanya praktik aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik ini masuk kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan, di mana terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

0 Komentar