“Masih saksi. Dicegah belum. Kalau KUHAP baru kayaknya harus tersangka dulu (baru dilakukan pencegahan),” kata Syarief.
Pada Jumat (30/1/2026) tim di Jampidsus yang mengetahui langsung perihal rangkaian penggeledahan itu mengatakan, aksi hukum itu memang terkait dengan dugaan korupsi di Kemenhut. “Kasusnya itu terkait dengan dugaan korupsi dalam proses alih fungsi lahan hutan/kawasan. Ditemukan fakta-fakta aliran uang ke sejumlah oknum di kementerian,” ujar sumber itu kepada Republika, Jumat (30/1/2026).
