Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan

Ratu Belanda Maxima tiba 24/11/2025 di Indonesia bersama Friderica Widyasari Dewi, Ketua OJK Baru 2026 (Instag
Ratu Belanda Maxima tiba 24/11/2025 di Indonesia bersama Friderica Widyasari Dewi, Ketua OJK Baru 2026 (Instagram)
0 Komentar

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penunjukan pejabat pengganti anggota dewan komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam rapat dewan komisioner hari ini, Sabtu (31/1/2026).

OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota dewan komisioner pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sebelumnya, dia merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Dia menggantikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara yang mengundurkan diri Jumat lalu (30/01/2026). Pengunduran diri tersebu diklaim sebagai bentuk tanggung jawab mereka sebagai pimpinan OJK usai IHSG mengalami penurunan selama dua hari terakhir perdagangan di BEI.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Penunjukan anggota dewan komisioner pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Sabtu (31/1/2026).

Selain itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai anggota dewan komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Dia menggantikan pejabat sebelumnya, Inarno Djajadi yang mundur pada hari yang sama dengan Mahendra dan Mirza.

Sebelumnya, dia merupakan selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

OJK mengatakan keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif 31 Januari 2026. OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

“OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” ujarnya.

0 Komentar