Tinjauan Kebijakan Pegawai SPPG Program Makan Bergizi Gratis Diangkat Jadi P3K

Tinjauan Kebijakan Pegawai SPPG Program Makan Bergizi Gratis Diangkat Jadi P3K
Aris Armunanto,S.E.Ak.M.M,
0 Komentar

A. Keadilan Prosedural (Procedural Justice)

Pengangkatan staf MBG berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial jika tidak melalui proses seleksiyang transparan.

  • Dilema Tenaga Honorer Lama : Banyak tenaga honorer di sektor pendidikan (guru) dankesehatan (perawat) yang telah mengabdi belasan tahun namun belum diangkat. Memberikan’jalur cepat’; bagi staf program baru (MBG) dapat dianggap mencederai rasa keadilan bagimereka yang sudah mengantre lama.
  • Standar Kompetensi : Apakah kriteria rekrutmen staf MBG setara dengan standar kompetensiASN pada umumnya? Tanpa standardisasi, kualitas birokrasi dapat terdegradasi.

B. Keadilan Distributif (Distributive Justice)

Prinsip ini mempertimbangkan apakah alokasi sumber daya sudah merata.

  • Jika anggaran tersedot besar hanya untuk menggaji staf satu program tertentu, dikhawatirkansektor krusial lain mengalami kekurangan dana.
  • Pemanfaatan SDM Lokal : Sebaiknya diprioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal atauUMKM daripada menciptakan struktur birokrasi baru yang permanen.

Rekomendasi Kebijakan sebagai antisipasi kebijakan

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

  1. Model Outsourcing atau Kontrak Terbatas : Untuk staf operasional (juru masak, kurir),sebaiknya tetap menggunakan mekanisme kontrak kerja atau pemberdayaan pihak ketiga(UMKM) guna menjaga fleksibilitas anggaran.
  2. P3K untuk Posisi Manajerial Saja : Status P3K hanya diberikan kepada tenaga ahli gizi atau manajer operasional tingkat kabupaten/kota yang memiliki spesialisasi tinggi.
  3. Sinkronisasi Database BKN : Memastikan setiap pengangkatan masuk dalam peta jalan penataan tenaga non-ASN nasional agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran antara pemerintah pusat dan daerah.
  4. Analisis Beban Kerja (ABK) : Melakukan audit ketat terhadap jumlah kebutuhan riil staf agar tidak terjadi inefisiensi jumlah pegawai.

Kesimpulan

Pengangkatan SPPG menjadi P3K adalah langkah strategis pemerintah untuk memberikan perlindunganhukum dan kesejahteraan bagi tenaga pengamanan di instansi pemerintah. Pengangkatan staf MBGmenjadi P3K adalah pedang bermata dua.

Di satu sisi memberikan kepastian kerja dan prosesnya dilakukan secara transparan, berdasarkan database BKN yang valid, namun di sisi lain mengancam kesehatan APBN dan berisiko menciptakan ketidakadilan bagi jutaan honorer lainnya. Pemerintah perlu mempertimbangkan model manajemen SDM yang lebih ramping dan berbasis kinerja tanpa harus membebani struktur belanja pegawai secara permanenris

0 Komentar