Tinjauan Kebijakan Pegawai SPPG Program Makan Bergizi Gratis Diangkat Jadi P3K

Tinjauan Kebijakan Pegawai SPPG Program Makan Bergizi Gratis Diangkat Jadi P3K
Aris Armunanto,S.E.Ak.M.M,
0 Komentar

RENCANA pengangkatan staf pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan program nasional.

Namun, kebijakan ini membawa konsekuensi signifikan terhadap postur anggaran negara dan peta jalan reformasi birokrasi. Pengangkatan SPPG menjadi P3K adalah langkah strategis pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi tenaga pengamanan di instansi pemerintah.

Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan standar kualitas pelayanan publik yang lebih profesional dan terukur di seluruh Indonesia.

Mekanisme dan Syarat Pengangkatan

Proses pengangkatan tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui beberapa tahap:

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

  1. Pendataan Non-ASN: Nama karyawan harus terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.
  2. Seleksi CASN: Mengikuti seleksi kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dansosiokultural.
  3. Kesesuaian Formasi: Instansi terkait harus mengajukan formasi kebutuhan P3K kepada Kemenpan RB sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dampak Terhadap Anggaran (APBN)

Transformasi status SPPG menjadi P3K memiliki implikasi signifikan terhadap keuangan negara:

A. Beban Belanja Pegawai (Fixed Cost)

Pengalihan status dari tenaga kontrak/relawan menjadi P3K mengubah struktur pembiayaan daribelanja barang/jasa menjadi Belanja Pegawai.

  • Gaji dan Tunjangan : P3K memiliki hak gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,hingga jaminan hari tua yang setara dengan PNS.
  • Rigiditas Anggaran : Belanja pegawai bersifat mandatory spending yang sulit dikurangi di masadepan, sehingga mempersempit ruang fiskal untuk belanja pembangunan lainnya.

B. Skala Ekonomi dan Keberlanjutan

Program MBG membutuhkan jutaan staf di seluruh Indonesia (mulai dari dapur pusat hingga distribusi). Jika seluruhnya diangkat menjadi P3K:

  • Diperlukan simulasi biaya jangka panjang (5-10 tahun) terkait kenaikan gaji berkala.
  • Risiko pembengkakan defisit APBN jika pertumbuhan penerimaan negara tidak sebandingdengan penambahan jumlah aparatur.

Analisis Berdasarkan Prinsip Keadilan

Persoalan apakah pengangkatan SPPG melanggar prinsip keadilan bagi honorer lain sering muncul. Berikut ini adalah tinjauan objektifnya:

  • Keadilan Berbasis Masa Kerja : Pemerintah cenderung memprioritaskan tenaga honorer yangsudah masuk database BKN (seperti Eks THK-II). Keadilan di sini diukur dari lamanya pengabdian,di mana SPPG yang sudah bertahun-tahun mengabdi dianggap layak mendapatkan kepastianstatus terlebih dahulu.
  • Segmentasi Formasi : Pengangkatan P3K dilakukan berdasarkan formasi jabatan. Artinya, kuotauntuk petugas pengamanan (SPPG) biasanya tidak memotong kuota untuk guru, tenagakesehatan, atau tenaga administratif. Setiap sektor memiliki "pintu" dan persyaratankompetensinya masing-masing.
  • Standardisasi Global : Dalam sistem manajemen ASN yang baru, setiap orang yang mengerjakantugas rutin pemerintahan harus memiliki status yang jelas (PNS/P3K). Ketidakadilan justruterjadi jika ada sekelompok pekerja (seperti SPPG) yang dibiarkan tanpa perlindungan hukumsementara kelompok lain diangkat.
  • Mitigasi Kecemburuan Sosial : Untuk menjaga rasa keadilan, proses seleksi tetap diberlakukan.Meskipun ada afirmasi masa kerja, setiap tenaga honorer (termasuk SPPG) tetap harus melaluiseleksi kompetensi untuk membuktikan kelayakan mereka sebagai ASN.
0 Komentar