Lebih lanjut, ia menambahkan segmentasi formasi pengangkatan P3K dilakukan berdasarkan formasi jabatan. Artinya, kuotauntuk petugas pengamanan (SPPG) biasanya tidak memotong kuota untuk guru, tenagakesehatan, atau tenaga administratif. Setiap sektor memiliki ‘pintu’ dan persyaratan kompetensinya masing-masing.
“Standardisasi global dalam sistem manajemen ASN yang baru, setiap orang yang mengerjakantugas rutin pemerintahan harus memiliki status yang jelas (PNS/P3K). Ketidakadilan justruterjadi jika ada sekelompok pekerja (seperti SPPG) yang dibiarkan tanpa perlindungan hukumsementara kelompok lain diangkat,” imbuhnya.
Aris juga menekankan mitigasi kecemburuan sosial, untuk menjaga rasa keadilan, proses seleksi tetap diberlakukan. “Meskipun ada afirmasi masa kerja, setiap tenaga honorer (termasuk SPPG) tetap harus melaluiseleksi kompetensi untuk membuktikan kelayakan mereka sebagai ASN,” tutupnya.
