Pegawai SPPG Program Makan Bergizi Gratis Diangkat Jadi P3K, Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer?

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Guru Honorer Soroti Ketimpangan Kebijakan

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG jadi P3K menuai kritik dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Ketua Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Khairi, mempertanyakan prioritas pemerintah yang dinilai timpang.

“Negara seolah lebih cepat mengangkat pegawai SPPG dibanding guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun,” kata Iman, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak etis karena rekrutmen P3K guru honorer justru dihentikan sejak 2024.

Penghentian tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa penataan honorer yang dijalankan pemerintah sejak 2021.

Namun, P2G menilai persoalan utama belum terselesaikan karena kuota P3K yang disediakan selama ini tidak sebanding dengan jumlah guru honorer di Indonesia.

Skema P3K Paruh Waktu Dinilai Belum Menjawab Masalah

Alih-alih menambah kuota P3K penuh waktu, pemerintah menawarkan skema P3K paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam skema ini, guru honorer yang tidak lolos P3K diangkat sebagai aparatur sipil negara tidak penuh waktu, dengan penghasilan disesuaikan kemampuan anggaran instansi.

Iman menilai skema tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan guru. Ia merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan P3K yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

“Secara realistis, P3K paruh waktu belum menjamin kehidupan layak bagi guru,” ujarnya.

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Atas dasar itu, P2G menyimpulkan percepatan pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K dibanding guru honorer berpotensi melanggar mandat konstitusi.

P2G menyinggung ketentuan mandatori spending yang mewajibkan 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan, sementara MBG dinilai lebih masuk kategori program kesejahteraan sosial dan kesehatan.

Akademisi Nilai Ada Ketidakadilan Sistematis

Kepala Kampus Politeknik LP3I Kampus Cirebon, Aris Armunanto menilai persoalan apakah pengangkatan SPPG melanggar prinsip keadilan bagi honorer lain sering muncul.

Menurut Aris, tinjauan objektifnya keadilan berbasis masa kerja. “Pemerintah cenderung memprioritaskan tenaga honorer yangsudah masuk database BKN (seperti Eks THK-II). Keadilan di sini diukur dari lamanya pengabdian,di mana SPPG yang sudah bertahun-tahun mengabdi dianggap layak mendapatkan kepastianstatus terlebih dahulu,” paparnya.

0 Komentar