RENCANA pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memantik polemik luas.
Di tengah kabar tersebut, nasib guru honorer kembali menjadi sorotan karena belum mendapat kepastian pengangkatan, meski telah bertahun-tahun mengabdi di sektor pendidikan.
Isu pegawai SPPG jadi P3K mencuat setelah pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Dalam Pasal 17 regulasi itu disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai P3K sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengangkatan dijadwalkan mulai Februari 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena dinilai kontras dengan kondisi guru honorer di berbagai daerah.
Hingga kini, masih banyak guru honorer yang menerima gaji ratusan ribu hingga sekitar Rp1 juta per bulan.
Sementara itu, rekrutmen P3K untuk guru honorer telah dihentikan pemerintah sejak 2024.
Jabatan Inti SPPG yang Diangkat P3K
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nani Sudaryanti Deyang, menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai SPPG jadi P3K tidak berlaku untuk seluruh tenaga dapur MBG.
Menurutnya, hanya pegawai yang menduduki jabatan inti dan memiliki fungsi strategis yang akan diangkat.
“Yang diangkat adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan,” ujar Nani dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
Ia menegaskan, pengangkatan tersebut bertujuan menjamin tata kelola dan akuntabilitas program MBG yang menjadi salah satu prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Berdasarkan data BGN per Kamis (8/1/2026), terdapat 19.800 SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia.
Setiap unit SPPG melayani sekitar 2.000 hingga 3.000 penerima manfaat setiap hari. Ke depan, pemerintah memperkirakan membutuhkan sedikitnya 30.000 SPPG untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat MBG.
Dengan asumsi minimal tiga pegawai inti di setiap SPPG yang telah berjalan, terdapat sekitar 59.400 pegawai yang berpotensi diangkat menjadi P3K.
Meski demikian, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pegawai SPPG tidak otomatis lolos menjadi P3K dan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
