OJK Terbitkan Regulasi Baru yang Wajibkan Freet Float Saham, Apa Itu dan Imbas dari MSCI?

Ilustrasi IHSG
Ilustrasi IHSG
0 Komentar

Secara sederhana, free float bisa dianalogikan seperti barang dagangan di pasar. Semakin banyak barang yang tersedia di lapak, semakin mudah orang membeli dan menjualnya.

Begitu juga dengan saham, semakin besar free float, semakin banyak saham yang tersedia di pasar, sehingga transaksi lebih ramai dan harga saham lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Jika free float kecil, saham menjadi “langka”, mudah digerakkan oleh sedikit transaksi, dan berisiko mengalami lonjakan atau penurunan harga yang tidak wajar.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Bagi investor, free float penting karena berkaitan langsung dengan likuiditas saham, yaitu seberapa mudah saham tersebut diperjualbelikan tanpa menyebabkan perubahan harga yang drastis.

Saham dengan free float besar biasanya lebih stabil dan transparan, sedangkan saham dengan free float kecil cenderung lebih volatil dan berisiko tinggi.

Saat ini, free float saham di Indonesia ditetapkan 7,5%. OJK berniat untuk merubah aturan tersebut menjadi 15%.

Jumlah ini memang masih lebih sedikit dibanding jumlah keseluruhan saham, namun sudah jauh lebih banyak dibanding 7,5%.

Dengan 15% saham yang diperjualbelikan, investor tidak perlu berebut, transaksi menjadi lebih ramai, dan harga saham terbentuk secara lebih wajar. Kondisi ini mencerminkan saham dengan free float 15% yang lebih likuid, lebih transparan, dan lebih sulit dimanipulasi.

0 Komentar