OJK Terbitkan Regulasi Baru yang Wajibkan Freet Float Saham, Apa Itu dan Imbas dari MSCI?

Ilustrasi IHSG
Ilustrasi IHSG
0 Komentar

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan tingkat free float minimal sebesar 15 persen. Apa arti free float saham?

OJK merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), lembaga penyedia indeks global yang sangat berpengaruh terhadap aliran dana investor internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan bahwa regulator berencana menerbitkan aturan baru yang mewajibkan free float minimal sebesar 15%.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Langkah ini bertujuan menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global dan memastikan saham-saham Indonesia tetap masuk dalam indeks internasional.

“Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global. Yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026).

Pada 29 Januari 2026, pasar saham Indonesia sempat mengalami tekanan hebat yang ditandai dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 8%.

Kondisi ini mendorong BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan saham (trading halt) selama 30 menit. Salah satu pemicu kekhawatiran pasar adalah pengumuman MSCI terkait penilaian ulang terhadap aksesibilitas dan transparansi pasar modal Indonesia.

Trading halt dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar, memberi waktu bagi investor mencerna informasi, dan mencegah kepanikan berlebihan.

Apa Itu Free Float Saham?

Free float adalah jumlah saham suatu perusahaan yang benar-benar beredar di masyarakat dan bebas diperdagangkan di pasar saham. Artinya, saham-saham ini bisa dibeli dan dijual oleh investor umum kapan saja di bursa, tanpa dikendalikan oleh pihak tertentu.

Saham yang termasuk free float adalah saham yang dimiliki oleh investor publik dengan kepemilikan kecil (umumnya di bawah 5%) dan tidak memiliki hubungan pengendalian dengan perusahaan.

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Sebaliknya, saham yang tidak dihitung sebagai free float adalah saham yang dipegang oleh pemilik utama atau pengendali perusahaan, direksi dan komisaris, pihak terafiliasi, serta saham yang dibeli kembali oleh perusahaan (buyback).

Saham-saham tersebut dianggap “tidak bebas beredar” karena biasanya tidak aktif diperdagangkan dan cenderung disimpan dalam jangka panjang.

0 Komentar