KPK: Ada Dugaan Aktivitas Penukaran Uang Miliaran Rupiah oleh RK di Luar Negeri Saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ridwan Kamil
Ridwan Kamil
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aktivitas penukaran uang miliar rupiah oleh Ridwan Kamil (RK) di luar negeri saat menjabat Gubernur Jawa Barat. Untuk itu, KPK mendalami kegiatan penukaran uang tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Kini KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus itu.

“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Budi menjelaskan KPK mendalami segala aktivitas RK di luar negeri. Hal ini termasuk aktivitas bersama siapa dan dan berkegiatan apa.

“Kemudian kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ucapnya.

Seperti diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti asisten pribadi RK, dan perusahaan penukaran uang atau money changer. Diduga ada penukaran uang miliaran rupiah pada periode tersebut.

“Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing-rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

0 Komentar