Kemenkes Paparkan Fungsi Gas N20 Barang Bukti di Kasus Kematian Selebgram

Polisi menunjukkan kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan sejumlah barang bukti di apartemen pemengaruh (influe
Polisi menunjukkan kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan sejumlah barang bukti di apartemen pemengaruh (influencer) Lula Lahfah, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)
0 Komentar

DIREKTORAT Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menjelaskan fungsi gas dinitrous oxide (N2O) yang ditemukan sebagai salah satu barang bukti di kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Kemenkes menyebut gas N2O ini kerap digunakan di bidang kesehatan untuk anestesi, yang umum digunakan dalam proses pembedahan.

“Terkait dengan isu yang berkembang bahwa yang telah disampaikan oleh Puslabfor tabung gas nitrous oxide. Terkait dengan gas ini bahwa gas nitrous oxide ini memang memiliki fungsi yang beragam. Baik itu dari sisi kesehatan, kemudian juga pangan digunakan, di dunia pertanian juga digunakan, di dunia otomotif pun digunakan,” kata Iqbal dalam pemaparannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Ia menyebut dalam kesehatan, gas N20 ini digunakan untuk anestesi. Iqbal mengatakan gas ini juga biasa ditemukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan sebagai anestesi umum, baik itu dalam pembedahan,” ujar Iqbal.

Ia mengatakan penggunaan gas tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan keputusan menteri terkait dengan penggunaan di fasilitas kesehatan. Kemenkes RI berharap gas N2O ini tak disalahgunakan oleh masyarakat.

“Kami Kemenkes memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian. jadi kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan. Dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi di apartemen mendiang Lula Lahfah. Dia mengatakan barang bukti itu telah diuji di laboratorium forensik, di antaranya obat-obat Lula, seprai, vape, dan empat botol likuid, hingga tabung Whip Pink.

“Salah satunya adalah tabung pink. Ini menjadi banyak polemik di masyarakat, apa isi kandungan tabung pink itu nanti pihak lab forensik akan menjelaskan apa isi kandungan dari tabung pink tersebut,” ujar Iskandarsyah.

0 Komentar