PERKARA pelaporan seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMAN 3 Kuningan berinisial I semakin menuai sorotan tajam. Sejumlah bukti dan keterangan yang berkembang menguatkan dugaan bahwa kasus ini tidak berdiri secara alami, melainkan diduga direkayasa, bahkan mengarah pada kriminalisasi tenaga pendidik.
Kasus ini bermula dari siswi berinisial G yang memperoleh nilai 0 (nol) pada salah satu mata pelajaran. Berdasarkan bukti percakapan elektronik yang telah diamankan, siswi tersebut diduga menghubungi guru I dan meminta dibelikan sepeda motor serta meminta jaminan nilai ujian diperbaiki.
Permintaan tersebut ditolak. Guru I tetap memberikan penilaian sesuai kaidah akademik dan etika profesi. Namun, setelah penolakan itu, muncul laporan pidana terhadap guru I dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak senonoh, disertai viral foto-foto swafoto (selfie) siswi di media sosial.
Fakta Digital Picu Pertanyaan Serius
Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah kejanggalan mendasar:
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
- Foto yang beredar adalah selfie pribadi siswi
- Diambil menggunakan handphone milik siswi sendiri
- Tidak ada bukti foto diambil oleh guru
- Tidak ada saksi langsung atas peristiwa yang dituduhkan
- Foto justru disebarkan oleh ibu kandung siswi berinisial V.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan krusial: mengapa foto pribadi dijadikan alat pembenaran tuduhan, tanpa bukti peristiwa yang konkret?
Pendapat Ahli Hukum: Ada Indikasi Rekayasa dan Hasutan Orang Tua
Menanggapi kasus ini, Pimpinan POSBAKUM Pengadilan Negeri Kuningan, Yanto Irianto, memberikan pandangan hukum yang tegas.
Menurut Yanto, jika laporan pidana muncul setelah adanya penolakan permintaan materi dan nilai, maka peristiwa tersebut patut diduga kuat mengandung rekayasa.
“Dari sudut pandang hukum, kasus seperti ini perlu diuji secara sangat ketat. Jika ada bukti permintaan motor dan intervensi nilai, lalu tuduhan muncul setelah ditolak, maka ini diduga bukan peristiwa spontan, melainkan dibentuk oleh motif tertentu,” ujarnya, Jumat (30/1).
Lebih lanjut, Yanto menilai terdapat indikasi hasutan dari kedua orang tua siswi untuk kepentingan anaknya.
“Tidak tertutup kemungkinan ada peran orang tua yang mengarahkan, bahkan menghasut anak untuk membuat laporan. Apalagi jika orang tua ikut menyebarkan foto dan narasi tuduhan. Ini menjadi indikator kuat bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri,” tegasnya.
