Bagaimana Sebenarnya Regulasi Peredaran Whip Pink yang Ditemukan di Apartemen Lula Lahfah?

Polisi menunjukkan kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan sejumlah barang bukti di apartemen pemengaruh (influe
Polisi menunjukkan kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan sejumlah barang bukti di apartemen pemengaruh (influencer) Lula Lahfah, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)
0 Komentar

POLISI menemukan tabung dinitrous oxide (N20) atau Whip Pink di apartemen mendiang Lula Lahfah.Lantas bagaimana sebenarnya regulasi peredaran gas itu?

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan El Iqbal menjelaskan memang tidak ada regulasi khusus yang mengatur izin edar gas N2O. Hal itu disebabkan produk tersebut hanya digunakan dalam bentuk instalasi gas medis dan tidak untuk dijual.

“Terkait mungkin ada juga bagaimana izin edar, memang gas N2O ini tidak memiliki izin edar karena memang gas N2O ini digunakan di rumah sakit dalam bentuk instalasi gas medis,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Artinya penggunaannya ini adalah khusus di rumah sakit, tidak untuk distribusikan kepada masyarakat. Namun ini adalah dalam gas N2O sebagai gas medis yang digunakan di rumah sakit,” jelasnya.

Iqbal menyatakan gas N2O tersebut tidak hanya digunakan dalam sektor kesehatan, tetapi juga digunakan oleh bidang pangan, otomotif, hingga pertanian.

“Artinya ini pun juga memang dalam bentuk yang bulk atau bukan dalam bentuk yang kecil,” ujarnya.

Di Indonesia, Whip Pink hanya tersedia untuk pembelian business-to-business (B2B), bukan satuan dalam jumlah kecil. Dia menegaskan penggunaan Whip Pink di Indonesia hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.

“Itu informasi yang kami dapat juga tadi dengan koordinasi dengan Bareskrim juga bahwa untuk persediaan ini diedarkan B2B, artinya memang tidak mencukupi. Jadi tidak memerlukan izin edar,” lanjut Iqbal.

“Yang pasti dari sisi Gas N2O sebagai gas medis, itu sudah jelas bahwa gas ini hanya digunakan di rumah sakit dengan penggunaan ataupun prosedur yang sudah terstandar dan dilakukan oleh personel yang sudah memiliki kompetensi terhadap bagaimana penanganan gas medis,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membeberkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari kediaman Lula. Barang bukti itu telah diuji di laboratorium forensik, antara lain obat-obat Lula, seprai, vape, dan empat botol likuid, hingga tabung Whip Pink.

0 Komentar