KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun.Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Maidi.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di wilayah Kota Madiun, pada Rabu (28/1), Penyidik melakukan giat penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1).
Budi menjelaskan penyidik menemukan dan menyita barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ucap dia.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” sambungnya.
Pada hari ini, Budi menambahkan penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun.
Sebelumnya, tepatnya pada Selasa (27/1), KPK menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan menyita surat, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
KPK juga sudah menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan menyita sejumlah uang tunai pada Kamis (22/1).
Rumah rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto juga telah digeledah pada Rabu, 21 Januari 2026.
Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
KPK menangkap Maidi bersama 8 orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta.
Selain itu, dari OTT ini juga, KPK menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Selanjutnya pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
