KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam perekrutan calon perangkat desa di Pati. Penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya Kantor Bupati Pati hingga rumah Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW).
“Penggeledahan diantaranya menyita surat, dokumen, serta barang bukti elektronik lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/1).
Budi enggan memerinci dokumen dan alat elektronik yang disita. Pendalaman dilakukan dengan menganalisis barang bukti dan memeriksa saksi. “Tentunya nanti akan diekstrak, didalami, dan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
“Tim juga mengamankan dan menyita sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah, dan tentu itu juga menjadi bukti pendukung dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Sudewo kini sedang ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa di Pati.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
