“Padahal kewajiban utang merupakan komponen yang wajib dilaporkan demi transparansi pejabat publik. Kalau tidak dilaporkan, berarti Pak Imron tidak mengakui adanya utang itu,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Imron, Nofal Habibi, membantah seluruh dalil gugatan. Ia menegaskan kliennya tidak pernah memiliki utang kepada Sunjaya sebagaimana yang dituduhkan.
“Pada dasarnya Pak Imron tidak mempunyai utang. Kita lihat saja jalannya persidangan dan pembuktiannya. Biarkan yang menggugat yang membuktikan,” katanya saat dikonfirmasi.
