BUPATI Cirebon Imron Rosyadi digugat oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra terkait utang piutang senilai Rp35 miliar. Transaksi tersebut disebut terjadi saat keduanya maju dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2018.
Kuasa hukum Sunjaya, Abdul Bari Naser Naser Alkatiri, mengatakan gugatan itu terdaftar dengan Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Gugatan diajukan meski Sunjaya saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp66 miliar.
Menurut Abdul Bari, perkara perdata tersebut telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (29/1). Dalam gugatan itu, Sunjaya menuntut pengembalian dana Rp35 miliar yang disebut sebagai pinjaman pribadi Imron untuk kebutuhan menghadapi Pilkada.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Selain kerugian materiil, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp45 miliar.
“Pinjaman itu bermula pada 2018, saat Sunjaya dan Imron sepakat berpasangan dalam Pilkada Kabupaten Cirebon,” ujar Abdul Bari di Bandung, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, karena keterbatasan modal kampanye, Sunjaya memberikan dana talangan kepada Imron.
“Pinjaman ini murni pribadi, untuk dana kampanye tahun 2018,” katanya.
Abdul Bari mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat berupa perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan notaris Ermila Ananta Cahyani, yang kini turut digugat dalam perkara tersebut.
Namun, dalam perjalanannya, Imron disebut tidak memenuhi janji untuk melunasi utang tersebut meski kini menjabat sebagai Bupati Cirebon.
“Pak Imron ingkar janji. Sampai sekarang tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
Ia juga menyebut gugatan ini merupakan yang kedua kalinya. Gugatan sebelumnya sempat dicabut karena adanya proses mediasi, di mana Imron berjanji akan mencicil pelunasan utang. Namun janji itu tidak pernah direalisasikan.
Tak hanya soal wanprestasi, pihak penggugat juga menyinggung aspek administrasi dan etika penyelenggara negara, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Utang pokok Rp35 miliar tersebut disebut tidak pernah dicantumkan dalam laporan kekayaan Imron selama menjabat.
