KODIM 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo, yang sempat mengamankan Suderajat, penjual es kue jadul lantaran dicurigai dagangannya mengandung bahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Serda Heri dihukum berat atas ulahnya tersebut.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Dia menyebutkan langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai dengan norma dan etika. Dia menyampaikan penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Serda Heri juga ditahan maksimal selama 21 hari. Selain itu, Serda Heri dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.
Ahmad Alam menegaskan setiap penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional. Dia memastikan hal itu sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas. Kodim 0501/JP juga mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Penjual es kue jadul, Suderajat, viral setelah dicurigai menjual es hunkue berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Belakangan, hasil labfor menyatakan bahwa es kue yang dijual oleh Suderajat aman dan layak dikonsumsi.
Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Bhabinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Mereka menegaskan ke depan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat.
