Habib mulanya mengaku telah menyampaikan pandang tersebut saat berbincang dengan Jampidum Kejagung. Dan, hal itu disampaikannya lagi dalam rapat dengan Kapolresta dan Kajari Sleman di ruang rapat Komisi III DPR.
“Saya ngomong dengan Pak Jampidum, udah pak saya bilang KUHAP [Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana] baru ada solusinya, 65 huruf m jelas, bisa dihentikan demi hukum, enggak perlu RJ kalau begini,” kata Habib yang memimpin rapat itu.
Saat membuka rapat tersebut, Habib pun menyemprot Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto terkait peristiwa penetapan tersangka hingga pernyataannya soal perbuatan Hogi yang terjadi pada April tahun lalu.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
“Saya menyesalkan… Di sini ada yang namanya Mulyanto?” tanya Habib kepada peserta rapat tersebut.
“Siap!” terdengar pernyataan yang menyatakan kehadiran Kasat Lantas Sleman itu.
“Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal ‘kasihan-kasihan’. Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” seru Habiburokhman
Dalam rapat di Komisi III, Habiburokhman menyesalkan ditetapkannya Hogi sebagai tersangka. Ia mengatakan peristiwa itu telah memicu kemarahan publik.
“Ini publik marah, pak, kami juga marah. Sulit sekali situasinya, pak, kita ini mitra pak, bagus mitra, bagus kami. Mitra jelek kami ikut jelek. Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian,” kata politikus Gerindra itu.
“Praktik seperti ini [peristiwa di Sleman] membuat kami kecewa,” sambungnya.
