Versi polisi
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menjelaskan kronologi peristiwa itu.
Ia mengatakan ada dua peristiwa yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas dua orang meninggal dunia sebagai buntut dari aksi kejar-kejaran atas peristiwa penjambretan.
Di depan para wakil rakyat, Edy mengatakan dalam proses penyelidikan ada informasi dari paman para penjambret soal dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan Hogi.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
“Terdapat penganiayaan dengan cara pengemudi mundur mobilnya lalu turun dan menendang korban yang sudah terkapar. Kemudian kuasa hukum korban meminta adanya keadilan atas kejadian tersebut,” kata Edy.
Namun, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang didapati penyelidik, dugaan penganiayaan oleh Hogi itu tak terbukti.
Selain itu, Edy mengatakan penyidik juga mendapatkan dua CCTV dalam peristiwa lakalantas.
Terlihat dari dua rekaman CCTV bahwa dari sudut depan terjadinya kecelakaan. Dia mengatakan dalam rekaman video itu terlihat motor tidak berada di luar jalur, melainkan sudah berada di lajurnya. Namun terjadi pemepetan hingga tersenggol keluar jalur, akhirnya ditabrak dari belakang sehingga terbang dan penjambret terpental dari motornya
“Kemudian adanya dua temuan CCTV tersebut, penyidik meminta pendapat ahli dengan hasil bahwa menurut pendapat ahli, causa meninggalnya kedua korban adalah sebab ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi. Sehingga selain motornya terbang, kedua korban juga turut terpental dari motornya dan menabrak tembok,” kata Edy.
“Demikian halnya merupakan sebuah hubungan kausalitas yang menyebabkan fatalitas sebagaimana dimaksud dalam perumusan delik pidana Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yakni antara benturan dari belakang sebuah mobil yang dikendarai secara tidak wajar dengan motor korban yang berada di dalam jalurnya,” katanya.
Tanggapan Komisi III DPR
Saat membuka rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kasus Hogi yang menjadi tersangka karena membela istrinya yang dijambret bisa disetop demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pidana.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
Dia menegaskan tak perlu metode keadilan substantif (restorative justice/RJ) untuk penyelesaian kasus yang terjadi di Sleman, DI Yogyakarta tersebut.
