PENULIS buku yang sempat viral pada tahun 2024, Ahmad Bahar, kembali menjadi sorotan publik dengan rencana peluncuran buku terbarunya yang berjudul “Raport Merah Sang Jenderal Listyo Sigit Prabowo”.
Dalam buku ini, Ahmad Bahar mengulas secara kritis sepak terjang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selama menjabat. Penulis menilai sejumlah kebijakan yang diambil tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan reformasi kepolisian sebagaimana diharapkan masyarakat. Masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang terlama dalam sejarah juga menjadi salah satu fokus pembahasan.
Secara garis besar, buku ini menyimpulkan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai gagal membawa agenda reformasi Polri. Penulis menyoroti berbagai persoalan, antara lain menurunnya indeks demokrasi, maraknya kriminalisasi hukum, budaya setoran, hingga fenomena “no viral, no justice”. Atas dasar kajian tersebut, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai memperoleh “raport merah”.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Sebagai informasi, peluncuran buku “Raport Merah Sang Jenderal Listyo Sigit Prabowo” akan digelar Kamis (5/2) di Galery Kopi Darmin, Jakarta Selatan.Sejumlah tokoh direncanakan hadir sebagai narasumber dalam diskusi publik, di antaranya Komjen (Purn) Oegroseno, Rismon Sianipar, dan Ahmad Bahar. Sementara itu, kehadiran Mahfud MD masih dalam tahap konfirmasi penyelenggara.
Buku ini diperkirakan akan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Mengkaji institusi kepolisian,yang kerap disebut sebagai “seragam cokelat”, dalam sebuah buku kritis tentu menjadi langkah yang berani dan sarat risiko.
“Harapan saya agar buku ini dapat membuka cakrawala berpikir publik mengenai kondisi Polri saat ini,” ungkapnya, Rabu (28/1).
Bahar juga menegaskan bahwa kritik terhadap Polri bukanlah bentuk kebencian, melainkan wujud kepedulian seorang penulis terhadap institusi kepolisian agar dapat berbenah dan kembali pada cita-cita reformasi.
“Buku terbarunya diterbitkan secara independen tanpa melalui mekanisme perizinan dari pihak yang menjadi objek pembahasan. Hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam ruang akademik dan kepenulisan,” paparnya.
Bahar menambahkan bahwa buku tersebut disusun sebagai bentuk refleksi dan kontribusi pemikiran terhadap penguatan institusi kepolisian.
