Kejagung Pastikan Buronan Kasus Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, Masih Berstatus WNI

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id)
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id)
0 Komentar

“Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana,” jawab Sutanto.

Sutanto, mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen pada masa Nadiem Makarim, mengatakan ia sering berkomunikasi dengan Jurist Tan terkait substansi pekerjaan. Ia juga menyinggung bahwa sejumlah staf di Kemendikbudristek merasa takut terhadap Jurist Tan karena kewenangannya yang dominan.

“Saudara mengatakan ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?” tanya jaksa.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’, seperti itu,” jawab Sutanto.

Jurist Tan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2019–2022. Namun, yang bersangkutan belum diadili karena masih buron.

Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah didakwa atas kasus yang sama. Dalam sidang perdana pada Senin (5/1), Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dan menerima uang dari korupsi senilai Rp809,59 miliar.

Jaksa menilai korupsi terjadi karena pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar