KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan buronan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi kabar yang menyebut Jurist Tan—yang diketahui pernah menjadi staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim—telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Australia.
“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, yang bersangkutan masih sebagai WNI,” kata Anang kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1).
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Selain menelusuri keberadaan Jurist Tan, Kejagung juga terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Sedang kami telusuri. Makanya kami juga, teman-teman penyidik, tetap bergerak, tidak tinggal diam,” ujarnya.
Anang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Jurist Tan atau aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” ucapnya.
Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Sutanto, mengungkap bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan luas saat menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Pernyataan itu disampaikan Sutanto ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Jaksa sempat menanyakan apakah benar Jurist Tan diberi kewenangan yang lebih dari pejabat lain. Sutanto membenarkan hal itu, termasuk dalam bidang anggaran, sumber daya manusia, dan regulasi.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
“Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang, kononnya, jari menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?” tanya jaksa.
