Adapun terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma,Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin. Perkara tersebut ttelah merugikan negara senilai Rp285,18 triliun
Ahok: Tak Ada Laporan Temuan BPK Soal Penyimpangan Sistem Pengadaan, Termasuk Sewa Kapal
