KOMISARIS Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan selama ia menjabat tak ada laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan sistem pengadaan termasuk sewa kapal. Ahok bersaksi dalam sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan anak Riza Chalid Kerry Adrianto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (27/1).
Ahok menekankan apabila memang temuan BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait korupsi Pertamina, akan ditindaklanjuti oleh dewan komisaris kepada direksi atau aparat penegak hukum.
“Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada,” ujar dia.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Salah satu dakwaan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu menyebutkan adanya kerugian negara dalam kegiatan sewa kapaldan sewa terminal BBM. Oleh karena itu, Ahok dipanggil sebagai saksi. Ahok mengeklaim sistem pengawasan internal yang dibangunnya di Pertamina sangat ketat.
Menurut Ahok sistem digitalisasi telah dibangun di Pertamina untuk memantau pergerakan minyak dan keuangan secara real time dari gawai miliknya.
“Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti, sehingga mereka enggak bisa bohongi kami. Pak Jaksa bisa ke Pertamina bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja saya bisa curiga,” ucap dia.
Ahok menyebut dewan komisaris punya kewenangan terbatas untuk menindak direksi yang bermasalah, termasuk dalam kasus yang melibatkan anak Riza Chalid.
Menurut Ahok keputusan mengangkat atau mengganti direksi kerap dilakukan oleh menteri BUMN tanpa melalui dewan komisaris.
“2 tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui dewan komisioner sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN,” ungkap dia.
Ahok menjadi saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang menyeret sembilan terdakwa yakni pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan anak Riza Chalid, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
